BIAYA
PERAWATAN
1 Mengisi dan
melengkapi Formulir LK.1 .
2 Melampirkan
Surat Pengantar dari sekolah / instansi .
3 Menyerahkan
Foto copy Kartu Peserta Asuransi .
4 Menyerahkan
Foto copy KTP / Surat Keterangan
Domisili / SIM bagi pengemudi Kendaraan .
5 Menyerahkan
Kwitansi Asli dari Rumah Sakit / Apotik
beserta Foto copy resep / Pukesmas / Dokter Yang merawat / Klinik Kesehatan / Bidan yang
memiliki izin Praktek .
MENINGGAL
DUNIA
1 Mengisi dan
melengkapi Formulir LK.1 .
2 Melampirkan
Surat Pengantar dari Sekolah / Instansi .
3 Menyerahkan
Foto copy Kartu Peserta Asuransi .
4 Menyerahkan
Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili / Sim bagi pengemudi Kendaraan .
5 Menyerahkan
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dokter , Camat , Lurah .
6 Menyerahkan
Surat Keterangan Ahli Waris yang Sah .
7 Menyerahkan
Foto copy Kartu Keluarga / Ijazah /Akta Kelahiran .
8 Menyerahkan
Foto copy Surat Nikah ( bagi yang bekerluarga )
CACAT
TETAP
1 Mengisi dan
melengkapi Formulir LK.1 .
2 Melampirkan
Surat pengantar dari Sekolah / Instansi .
3 Menyerahkan
Foto copy Kartu Peserta Asuransi .
4 Menyerahkan
Foto copy KTP / Surat Keterangan Domisili / SIM bagi pengemudi Kendaraan .
5 Menyerahkan
Kwitansi Asli dari Rumah Sakit / Apotik Beserta copy resep / Pukesmas / Dokter
yang merawat / Klinik Kesehatan / Bidan yang memiliki izin Praktek .
6 Menyerahkan
Surat Keterangan Cacat tetap dari
dokter yang merawat .
7 Foto
Anggota Badan yang mengalami Kecacatan Tetap .
Catatan :
*Klaim
Cacat tetap di bayarkan sesuai dengan presentase tingkat kecacatan
0 comments:
Post a Comment