BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Kode Etik
- Yang dimaksud dengan Kode Etik Organisasi adalah sikap dasar serta pedoman dalam menjalankan kegiatan berusaha dan kegiatan berorganisasi.
- Kode Etik Organisasi menjadi Peraturan Tata Krama yang wajib ditaati, dilaksanakan dan mengikat semua anggota.
- Kode Etik Organisasi meliputi hubungan antara anggota dengan anggota, anggota dengan Pemerintah, anggota dengan mitra usaha dan anggota dengan masyarakat yang terkait dengan Penyelenggaraan Haji Khusus, Umroh dan In Bound
Pasal 2
Landasan
Kode Etik Organisasi berlandaskan pada syariat Agama Islam dan undang – undang yang berlaku di NKRI
Pasal 3
Tujuan
- Melindungi kepentingan bersama dari perbuatan dan tingkah laku negative oleh satu anggota yang dapat menimbulkan kerugian pada anggota lainnya.
- Melindungi kepentingan mitra kerja, karyawan dan masyarakat pengguna jasa dari kerugian moril dan materil yang ditimbulkan oleh anggota.
- Melindungi dan menjaga integritas, nama baik organisasi serta profesionalitas Usaha Penyelenggaran Haji Khusus, Umroh dan In-Bound Tour.
- Mengarahkan agar seluruh anggota dalam menjalankan kegiatan usahanya mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia dan Negara lain yag terkait dengan penyelenggaraan Haji Khusus,Umroh dan In-Bound Tour.
- Mengarahkan agar para anggota dalam menjalankan kegiatan usahanya, tetap menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan dan tawaddu demi kemaslahatan ummat dan profesionalisme..
BAB II
PERATURAN TATA KRAMA
Pasal 4
Hubungan Antar Sesama Anggota
- Saling menghormati serta memelihara kebersamaan atas dasar kejujuran dan kepercayaan dalam rangka melindungi dan meningkatkan usaha Penyelenggaran Haji Khusus dan Umroh.
- Menjalankan prinsip persaingan usaha yang Islami dan menjauhi sikap negative antara lain saling merugikan dan saling menjatuhkan.
- Menghormati hubungan kerja antara anggota dengan karyawannya dan tidak melakukan pembajakan karyawan sesama anggota.
- Menghargai pendapat anggota lain dalam berorganisasi dan memberikan kesempatan yang layak bagi setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya serta menghormati dan mentaati keputusan organisasi meskipun bertentangan dengan pendapatnya sendiri.
Pasal 5
Hubungan Dengan Pemerintah
- Menjalankan dengan baik ketentuan-ketentuan Pemerintah yang menyangkut Penyelenggaran Haji Khusus, Umroh dan In-Bound Tour.
- Menghindari prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan petugas pemerintah.
- Menghormati dan membela keputusan-keputusan organisasi di dalam melakukan hubungan kerja dengan pemerintah.
Pasal 6
Hubungan Dengan Mitra Usaha
- Menjalankan hubungan kerja yang baik sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama baik secara tertulis maupun tidak.
- Menyelesaikan masalah keuangan dengan mitra kerjanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
- Mengikutkan organisasi dalam setiap kerja sama yang dilakukan untuk kepentingan pembelaan apabila terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan dan Ketua Umum akan memberikan advokasi dengan menunjuk legal officer yang ditunjuknya.
Pasal 7
Hubungan Dengan Masyarakat
- Memberikan informasi yang jelas tentang pelayanan Perjalanan Haji, Umroh dan In-Bound Tour (Muslim Tour) yang ditawarkan kepada dunia Internasional khususnya arab countries serta Out-Bound kepada masyarakat kita.
- Membuat perjanjian tertulis tentang pelayanan Perjalanan Haji Khusus dengan jamaah.
- Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pengguna jasa selama berada dalam periode pelayanan baik di tanah suci maupun di negara lain yang terkait paket perjalanan terkecuali dalam keadaan Force Majeur.
- Menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan lingkungan tempat usaha, menghormati adat istiadat setempat dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang merugikan nama baik organisasi.
Pasal 8
Hubungan Dengan Keorganisasian
- Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta Peraturan Organisasi.
- Melaksanakan kewajiban kauangan organisasi.
- Menghormati dan melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
- Aktif mengikuti kegiatan organisasi
- Santun dalam pergaulan organisasi.
BAB III
PELAKSANAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pelaksanaan
- Pengawasan dan penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Penasehat
- Penyimpangan harus dengan data-data dan bukti-bukti yang akurat.
- Keputusan Dewan Penasahat diteruskan kepada Dewan Pengurus untuk penerbitan Surat Keputusan.
- Penentuan jenis dan sifat pelanggaran anggota ditetapkan melalui Rapat Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus, dalam setiap kasus pelanggaran.
Pasal 10
Sanksi
- Teguran Ringan, berupa teguran tertulis yang disampaikan kepada anggota atas pelanggaran ringan yang dianggap tidak perlu melalui proses pemeriksaan.
- Teguran berat, berupa teguran yang diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan langsung.
- Pembekuan keanggotaan sementara, hukuman yang dijatuhkan kepada anggota yang melanggar Kode Etik dan diputusan melalui persidangan Kode Etik dimana anggota yang bersangkutan diberi kesempatan pembelaan diri yang layak.
- Dewan Pengurus yang terkena sanksi akan dibebas tugaskan dari kedudukannya sebagai pengurus.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Pelanggaran Ringan
- Pelanggaran anggota yang diancam sanksi Teguran Ringan dan Teguran Berat dapat diambil melalui Rapat gabungan pengurus harian dan Dewan Penasehat dalam sidang paripurna
- Apabila anggota menolak,maka anggota yang bersangkutan dapat mengusulkan untuk diselesaikan melalui Persidangan Dewan Pengurus
- Apabila ternyata penolakan anggota dianggap benar oleh Persidangan Dewan Penasehat, maka teguran ringan atau teguran berat harus dicabut secara tertulis dan disampaikan kepada anggota yang bersangkutan.
Pasal 12
Pelanggaran Berat
- Pelanggaran anggota yang diancam dengan Pembekuan keanggotaan sementara dan atau Pencabutan keanggotaan harus diambil melalui sidang Paripurna
- Saksi-saksi yang memberatkan dan atau meringankan dapat dihadirkan dalam persidangan.
- Keputusan Persidangan Dewan Penasehat tidak bersifat final. Ketua Umum diberikan Hak untuk menganulir keputusan tersebut bila dianggap perlu.
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Penutup
0 comments:
Post a Comment