Mari kita perhatikan perbedaan menabung di bank dengan di perusahaan asuransi, yaitu:
1. Bank tidak akan memberikan perlindungan jiwa bagi si penabung/nasabahnya.
Maksudnya, dengan menjadi nasabah di sebuah bank, jika suatu hari si nasabah tersebut meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya hanya akan mendapatkan sejumlah saldo yang ada di bank tersebut.
Lain
halnya jika nasabah tersebut menabung di perusahaan asuransi, bilamana
nasabah tersebut meninggal dunia, maka ahli waris/keluarganya akan
mendapatkan sejumlah Uang Pertanggungan ditambah dengan pengembalian
saldo tabungan yang ada.
Lebih lanjut akan saya jelaskan demikian:
- Menabung di Bank:
Akan
berakhir bila si penabung meninggal dunia dan ahli warisnya hanya akan
mendapatkan sejumlah uang sesuai saldo yang ada di tabungan. Misalnya: nasabah menabung baru 10 bulan sebesar Rp 10 juta, kemudian meninggal dunia, maka ahli warisnya hanya akan mendapatkan sebesar Rp 10 juta plus bunganya.
- Menabung di Perusahaan Asuransi:
Nasabah baru menabung 10 bulan sejumlah Rp 10 juta, kemudian meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa sesuai yang tercantum di polis (bisa Rp 100 juta, Rp 500 juta, atau Rp 1 milyar, tergantung premi) PLUS nilai tunai dari tabungan selama 10 bulan tersebut.
2. Nasabah yang menabung di bank, jika ingin mendapatkan fasilitas kesehatan harus membeli dari perusahaan asuransi, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk manfaat itu menjadi lebih besar.
Hal itu disebabkan karena selain nasabah dikenakan biaya administrasi di bank, juga harus membayar biaya administrasi perusahaan asuransi dan biaya fasilitas rumah sakit.
Hal itu disebabkan karena selain nasabah dikenakan biaya administrasi di bank, juga harus membayar biaya administrasi perusahaan asuransi dan biaya fasilitas rumah sakit.
Jika
nasabah menabung di perusahaan asuransi, maka manfaat rumah sakit yang
ada menjadi tambahan selain biaya administrasi bulanan yang dikenakan
perusahaan asuransi, jadi nasabah membayar lebih murah.
0 comments:
Post a Comment