Wednesday, July 16, 2014

Perbedaan menabung di bank dan asuransi?



Mari kita perhatikan perbedaan menabung di bank dengan di perusahaan asuransi, yaitu:

1. Bank tidak akan memberikan perlindungan jiwa bagi si penabung/nasabahnya.


Maksudnya, dengan menjadi nasabah di sebuah bank, jika suatu hari si nasabah tersebut meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya hanya akan mendapatkan sejumlah saldo yang ada di bank tersebut.
Lain halnya jika nasabah tersebut menabung di perusahaan asuransi, bilamana nasabah tersebut meninggal dunia, maka ahli waris/keluarganya akan mendapatkan sejumlah Uang Pertanggungan ditambah dengan pengembalian saldo tabungan yang ada.

Lebih lanjut akan saya jelaskan demikian:

  • Menabung di Bank:
Akan berakhir bila si penabung meninggal dunia dan ahli warisnya hanya akan mendapatkan sejumlah uang sesuai saldo yang ada di tabungan. Misalnya: nasabah menabung baru 10 bulan sebesar Rp 10 juta, kemudian meninggal dunia, maka ahli warisnya hanya akan mendapatkan sebesar Rp 10 juta plus bunganya.

  • Menabung di Perusahaan Asuransi:

Nasabah baru menabung 10 bulan sejumlah Rp 10 juta, kemudian meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa sesuai yang tercantum di polis (bisa Rp 100 juta, Rp 500 juta, atau Rp 1 milyar, tergantung premi) PLUS nilai tunai dari tabungan selama 10 bulan tersebut.

2. Nasabah yang menabung di bank, jika ingin mendapatkan fasilitas kesehatan harus membeli dari perusahaan asuransi, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk manfaat itu menjadi lebih besar.

Hal itu disebabkan karena selain nasabah dikenakan biaya administrasi di bank, juga harus membayar biaya administrasi perusahaan asuransi dan biaya fasilitas rumah sakit.
Jika nasabah menabung di perusahaan asuransi, maka manfaat rumah sakit yang ada menjadi tambahan selain biaya administrasi bulanan yang dikenakan perusahaan asuransi, jadi nasabah membayar lebih murah.


0 comments:

Post a Comment