Friday, July 18, 2014

Santunan Asuransi







Manfaat Santunan Asuransi (SA)
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pension atau tunjangan bersifat pensiun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 14 April 2013 Tentang Besar Manfaat Asuransi ABT 
  1. Dalam rangka menjaga keseimbangan antara iuran yang dipotong dari peserta dan hasil pengembangannya dengan Manfaat Asuransi yang diberikan kepada peserta serta menjaga stabilitas kemampuan pendanaan, meningkatkan nilai Manfaat Asuransi, dan kesinambungan operasional perusahaan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumusan Manfaat Santunan Asuransi (SA)  serta penyesuaian nilai manfaat risiko.

  1. Rumusan perhitungan Manfaat SA dari (0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) dan SNTA dariFNT x {(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2)} disesuaikan menjadi FII x P untuk peserta yang pensiun maupun berhenti yang menggunakan pendekatan metode iuran pasti, Perhitungan manfaat SA  terkait dengan gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, riwayat kepangkatan dan masa iuran.

  1. FII dihitung nerdasarkan data riwayat hidup dan kepangkatan peserta selama berdinas aktif.

Ketentuan untuk besar jumlah setiap Manfaat Asuransi ditetapkan sebagai berikut :

Manfaat Santunan Asuransi (SA)
Ditetapkan sebesar faktor Indeks Iuran dikalikan penghasilan terakhir sebulan sbelum pensiun, atau dengan rumus :
FII X P

keterangan :
-       FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta pensiun.

-       adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun.

-       Iuran adalah Iuran Tunjangan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib yang diwujudkan dalam bentuk Manfaat Asuransi bila Peserta berhenti, cacat, pension atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau anak meninggal dunia.

-       Akumulasi Iuran adalah iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS di lingkungan Kemhan dan CPNS Polri sampai dengan Peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun atau meninggal dunia.

-       Riwayat Hidup dan Kepangkatan adalah data Peserta yang memuat nama, tanggal lahir, tanggal pengangkatan pertama, pangkat pengangkatan pertama, tanggal perkawinan, tanggal kelahiran anak, data karir kepangkatan, serta tanggal dan pangkat saat berhenti, pension atau meninggal dunia.

Dikarenakan Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sebelumnya iurannya masih dipotong berdasarkan Peraturan Gaji Pokok sebelum tahun 2013, maka bagi peserta aktif yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sebelumnya, dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dan bagi Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 dan sesudahnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.  

TABEL PERSYARATAN ADMINISTRASI MANFAAT ASURANSI

NO
JENIS PERSYARATAN
1
Skep Pensiun
2
Skep Pemberhentian
3
Daftar Riwayat Hidup
4
Keputusan Gugur atau Tewas dari Panglima TNI / Kapolri
5
Keputusan Cacat dari Panglima TNI / Kapolri
6
Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP)
7
Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas
8
Kartu Tanda Peserta Angsoduo Bisnis Teknologi (ABT)
9
Identitas Diri (KTP/SIM/PASPORT)
10
Surat Keterangan Ahli Waris
11
Surat Keterangan Kematian
12
Surat Nikah
13
Buku Tabungan bagi yang memilih Giral
14
Kartu Keluarga
15
Struk Gaji/Carik pensiun terakhir
  
Persyaratan pengajuan Klaim Manfaat Santunan Asuransi (SA) dilengkapi sesuai tabel nomor urut 1, 6, 8, 9, 13 (fotokopi), 3 (asli)

CATATAN PENTING
  1. Formulir Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diisi selengkapnya memuat data berupa nama, pangkat, NRP/NIP, tanggal lahir, alamat yang jelas sesuai KTP/SIM/PASPOR, kesatuan terakhir serta kode pos untuk memudahkan dalam pengiriman uang Manfaat Asuransi.
  2. Formulir Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) telah tersedia di Kesatuan/Satminkal masing-masing dan Kancab/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero).
  3. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Manfaat Santunan Biaya Pemakaman yang langsung melalui BRI dibuat sendiri oleh Ahli Waris yang bersangkutan (diketik atau ditulis tangan).
  4. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) untuk Manfaat Santunan Manfaat Santunan Asuransi (SA), Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA), Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK), Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Manfaat Santunan cacat Karena Dinas (SCKD), Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SKKBD) dan Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami/Anak (SBP I/S/A) Peserta Aktif harus disahkan oleh Dansatker/Pejabat yang berwenang.
  5. Bagi peserta yang telah menerima Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) tidak diterimakan lagi Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) dan Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA).
  6. Surat Kematian untuk pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) cukup disahkan oleh Lurah setempat.

0 comments:

Post a Comment